8 elemen pajak dan karakteristiknya
- 4105
- 833
- Herbert Fritsch
Itu Elemen pajak Mereka adalah subjek aktif, wajib pajak, fakta kena pajak, basis pajak, jenis pajak, kuota pajak dan hutang pajak.
Pajak adalah penghargaan atau kewajiban yang dikenakan oleh kekuatan pajak negara, untuk membiayai biaya publik dan untuk menyelesaikan kebutuhan dasar dan kualitas hidup penduduk kota, departemen atau negara.
Tanpa pembayaran pajak, negara tidak dapat bekerja, karena banyak dari pendapatannya berasal dari pengumpulan yang disiapkan oleh sistem fiskal.
Unsur -unsur pajak telah ditetapkan dalam basis teoretis dan dengan kebijakan keuangan publik masing -masing negara, untuk menjamin prinsip dan kewajiban dalam pengumpulan pajak.
Elemen pajak utama
1- Subjek aktif
Subjek aktif mewakili entitas administratif yang diuntungkan secara langsung dengan pengumpulan pajak.
Subjek aktif dapat bervariasi tergantung pada peraturan masing -masing negara. Administrator dapat berupa nasional, lokal, negara bagian atau kota, dan mereka akan memutuskan siapa yang akan menjadi penerima terakhir dari pajak tersebut.
2- subjek pasif
Ini adalah orangnya, baik alami atau hukum, yang dipaksakan sesuai dengan hukum untuk membayar tunjangan pajak.
Dalam subjek pasif, dua perbedaan dibuat. Yang pertama memanggil wajib pajak; yaitu, semua orang yang kepadanya hukum mengenakan pembayaran pajak.
Arti kedua, yang disebut hukum atau pengganti yang bertanggung jawab atas wajib pajak, mengacu pada orang yang dipercayakan untuk memastikan kepatuhan materi dari komitmen.
Dapat melayani Anda: papalomoyo: apa itu, karakteristik, gejala3- Fakta kena pajak
Itu mengacu pada fakta atau tindakan yang pernah dieksekusi berasal dari kewajiban pajak sesuai dengan norma -norma yang ditetapkan oleh hukum.
Dalam kategori ini ada fakta -fakta sebagai variabel sebagai penjualan barang, penyediaan layanan, biaya pendapatan, hak untuk warisan atau suksesi, kepemilikan hak, di antara banyak lainnya.
Semua fakta ini dapat bervariasi atau sampai dikecualikan, tergantung pada undang -undang pajak penghasilan masing -masing negara.
4- Basis kena pajak
Itu mengacu pada kuantifikasi atau jumlah peristiwa kena pajak yang melaluinya akan ditentukan apa yang akan menjadi kewajiban pajak yang akan dibayar oleh subjek alami atau hukum.
5- Jenis Pajak
Ini mengacu pada jenis proporsi, baik tetap atau variabel, yang selalu diterapkan pada basis pajak untuk dapat menentukan apa perhitungan pajak yang pasti.
Persentase ini umumnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan masing -masing negara dan dapat bervariasi tergantung pada item tersebut.
6- kuota pajak
Itu adalah jumlah dalam jumlah yang mewakili pajak. Kuota pajak ini dapat berupa jumlah tetap atau dapat diekstraksi dengan mengalikan basis pajak dengan tarif pajak.
7- Hutang Pajak
Ini adalah hutang akhir yang harus dibayarkan kepada subjek aktif sesuai dengan peraturan yang sebelumnya ditetapkan di masing -masing negara.
Itu akan diperoleh setelah meminimalkan biaya dengan pengurangan jika ada, atau dengan kenaikan dengan mengisi ulang.
8- Periode Pajak
Ini adalah periode waktu yang diperhitungkan untuk generasi acara kena pajak. Itu tidak akan pernah melebihi 12 bulan, biasanya bertepatan dalam tahun kalender.
Dapat melayani Anda: jaminan individuReferensi
- González, E; Kemalasan. (2003). Pengantar Ekonomi. Diperoleh pada 3 Desember 2017 dari: Bligoo.com
- Camagni, r. (2011). Ekonomi Perkotaan. Diperoleh pada 3 Desember 2017 dari: Academy.Edu
- Almendral, V; Pérez, J. (2004). Pajak ceped dan korespondensi pajak. Diperoleh pada 3 Desember 2017 dari: CSJ.Pelayar.Sv
- Rodríguez, J; Pérez, hlm. (2014). Pajak penghasilan. Pertimbangan teoretis dan praktis. Diperoleh pada 3 Desember 2017 dari: Buku.Google.adalah
- Pajak. Diperoleh pada 3 Desember 2017 dari: Ini.Wikipedia.org